
“Pasangan nomor urut 4 unggul dengan suara terbanyak. Seluruh hasil sudah diserahkan kepada saksi dan Bawaslu,” ungkap Ahmad usai pleno penghitungan suara di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.
Namun, pengumuman resmi pemenang Pilgub Jabar masih harus menunggu tiga hari, memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, menjelaskan bahwa apabila ada gugatan, KPU Jabar akan menerima pemberitahuan dari MK dan KPU RI. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, pemenang dapat segera diumumkan.
“Jika ada gugatan, kami akan menunggu proses di MK. Jika tidak, kami akan menerima bukti dari MK dan KPU RI bahwa tidak ada perkara yang terdaftar,” jelas Adi.
Di sisi lain, tingkat partisipasi pemilih tahun ini turun menjadi 65,97 persen, di bawah target 76 persen yang diharapkan. Penurunan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki strategi partisipasi pemilih di masa mendatang.
“Penurunan partisipasi ini perlu kami telaah lebih dalam. Dari segi penyelenggaraan, proses Pilgub berjalan kondusif, tetapi partisipasi akan menjadi fokus pembenahan ke depan,” ujar Adi.
Hasil rekapitulasi suara ini akan disampaikan kepada KPU RI bersama masukan dan kritik yang diterima selama proses pemilihan, sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News