Daerah

Raperda Kota Bandung Tentang Kelola Keuangan Daerah, Minta Segera Disahkan

×

Raperda Kota Bandung Tentang Kelola Keuangan Daerah, Minta Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 2 DPRD Kota Bandung melaksanakan Sinkronisasi Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Barat atas Raperda Kota Bandung Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Kepala BKAD, kepala Bappelitbang, Kepala Bag, Hukum Setda dan Tim NA, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H.Aries Supriyatna S.H., M.H., hadir pula anggota Pansus 2 yakni drg. Susi Sulatri, Drs. Heri Hermawan, Iwan Hermawan, S.E., A.K., serta Hasan Faozi, S.Pd.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung: Study Tour Edukatif Tetap Layak, dengan Subsidi untuk Siswa Kurang Mampu

Dalam rapat Pansus 2 tersebut, dinas dan SKPD terkait menyampaikan perihal undang-undang yang ingin disempurnakan tersebut, menyusul telah keluarnya hasil fasilitasi dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Sinergi Daerah: Kunci Kemajuan Jawa Barat pada Hari Jadi ke-79

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna membahas perda tentang perencanaan pembangunan di Kota Bandung yang dinilai sudah kedaluarsa.

“Peraturan daerah mengenai perencanaan pembangunan di Kota Bandung sudah kedaluarsa, dan sudah diamanatkan untuk diperbaharui,” ujarnya, dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Nina Fitriana dan Sendi Lukmanulhakim Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Ia berharap agar Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bisa segera diparipurnakan dan menjadi peraturan daerah. Sehingga bisa jadi pedoman dalam penyusunan anggaran di Kota Bandung.

“Kita berharap raperda ini bisa diparipurnakan, yang kemudian menjadi pedoman dalam menyusun anggaran di Kota Bandung,” ujarnya.(Humpro DPRD Kota Bandung)