Daerah

Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

×

Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Cirebon
Gedung DPRD Kota Cirebon. (Foto: Detik.com).
DPRD Kota Cirebon
Gedung DPRD Kota Cirebon. (Foto: Detik.com).

“Urgensi pesantren tak hanya fungsi pendidikan, tapi memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Dewa menilai dengan aturan dasar berupa raperda itu, pondok pesantren di Kota Cirebon dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Penataan PKL hingga Keolahragaan, Bambang Tirtoyuliono Ajukan Lima Raperda

Dewa mengungkapkan, sejak dulu wilayah Cirebon telah menjadi salah satu pelopor berkembangnya pesantren di Tanah Air. Khususnya lembaga pendidikan semacam ini sudah memberikan dampak pada semangat beragama dan bernegara di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Harga Daging Tinggi, Pedagang Pasar di Kota Cirebon Menjerit

Sementara itu Anggota Pansus Rapera Pesantren DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi menyebutkan pembentukan raperda itu merupakan sarana bagi Pemda Kota Cirebon dapat berperan aktif membangun masyarakat lewat pesantren.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Seorang Pemuda di Cirebon Rampok Minimarket dan Sandra Dua Karyawan

“Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum sehingga bisa memfasilitasi pesantren dalam menciptakan generasi muda yang agamis dan berakhlakul karimah,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2