Daerah

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

×

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

Sebarkan artikel ini
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Kenaikan UMK Depok 2025: Upah Minimum Meningkat 6,5 Persen

Mereka datang dengan tekad mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dan menuntut keputusan yang berkeadilan.

Aksi yang digelar Aliansi Buruh Purwakarta ini memiliki tiga tuntutan krusial terkait pengupahan.

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad, menjelaskan tiga tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini.

“Pertama, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025,” ucap Fuad di Kantor Disnakertans Purwakarta, Jum’at (13/12/2024).

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Usulkan Kenaikan UMK 10 Persen, Ini Pertimbangannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2