Ratusan PKL Jamika Tolak Relokasi

JABARNEWS | BANDUNG – 340 PKL pasar kaget Jl Jamika menolak direlokasi. Alhasil para pedagang memarkir gerobak dagangnya di sepanjang Jl Jamika, kota Bandung selama 1 setengah jam.

Namun setelah ada kesepakatan dengan Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana bahwa selama tiga hari kedepan tidak berjualan, para pedagang pun akhirnya memindahkan gerobak jualannya ke gudang mereka disekitar jalan Jamika.

Para pedagang sendiri mengaku keberatan jika direlokasi ke Jl Cibadak, pasalnya sarana prasarana disana belum memadai dan belum menjamin usaha mereka bakal laku seperti di Jl Jamika.

Seorang pedagang kaos Yudi (42) mengaku enggan pindah karena disana kios yang ditawarkan lebih kecil 1 x  1,5 meter sedang di kiosnya saat ini 2 x 2 meter.

Hal senada disampaikan Fazar Kurniawan, mahasiswa Universitas Pasundan sekaligus anak pedagang penjual sepatu di Jl Jamika itu mengaku para pedagang berkoordinasi dan meminta bantuannya.

“Sebelum relokasi harusnya pedagang disini dipromosikan dulu lah setahun. Karena omzet disini sehari bisa sampai Rp 750 ribu,” jelas Fazar seraya mengatakan pasar kaget di jalan Jamika sudah ada sekitar 50 tahunan, Sabtu (10/2/2018).

Baca Juga:  Sekda Ajak Akademisi Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Menurut Fazar, seluruh pedagang bekerjasama dengan mahasiswa ITB agar dibuatkan konsep seunik dan menarik mungkin sehingga tidak perlu di relokasi.

Konsepnya yakni dirapikan, diseragamkan memakai tenda. Kios satu dengan yang lain saling membelakangi, sehingga ada lahan parkir dan jalan lancar.

Hal sama disampaikan koordinator PKL Tono Suhartono (52), alasan menolak relokasi, karena lahan yang disodorkan  wali kota tidak sesuai keinginan para pedagang. Serta kios yang ada di Jl Cibadak hanya untuk 63 kios.

“Pertemuannya Tgl 6 Februari ke pendopo perwakilan PKL Sukahaji 15 orang, PKL Jamika 15 orang. Kita diundang p wali tapi pak wali tidak lama. Intinya dia ingin sejahterakan dan menata kami,” jelas Tono.

Tapi lanjut Tono, dari pembicaraan itu seolah itu baru angan-angan. Semua fasilitas seperti air, tempat ibadah, gudang barang dan listrik belum ada.

Baca Juga:  Mengurangi Tingkat Kecelakaan. ASTRA Tol Cipali Gandeng PJR Gelar Operasi ODOL di GT Palimanan.

“Masa tidak dipromosikan, masa mengisi perut dengan angan-angan. Kan pak wali juga nyalon walikota butuh waktu promosi dulu. Asumsi pak wali waktu ke pendopo itu, kami semua setuju padahal tidak,” jelas Tono.

Masih kata Tono jika di Jl Cibadak juga melanggar aturan karena berjualan di badan jalan dan trotoar kenapa harus dipindahkan dari Jl Jamika yang memang melanggar aturan menggunakan badan jalan saja. Sedang trotoar masih bisa dipergunakan pejalan kaki.

Bagi mereka berjualan di Jamika sudah sejahtera, karena jarak dari gudang penyimpanan gerobak dekat hanya ratusan meter sedang jika dipindah bisa sampai 3 kilo meter dan harus melawan arus.

Tono pun menyampaikan selama berjualan di Jamika tidak membuat jalan macet berjama-jam namun hanya padat merayap terlebih berjualan dimulai dari pukul 16.00 – 22.00 WIB 10.

Sehingga malam hingga pagi hari jalanan sudah kosong  Selain itu toko-toko disepanjang jalan itu tidak keberatan ada PKL karena mereka jadi bisa buka lama, ramai dan terhindar dari tindak kriminal.

Baca Juga:  Lindungi PMI, BP2MI: Banyak Pengkhianat Bangsa Masuk Desa

“Semoga pak wali adil, memiliki hati yang legowo. Sudah di Jamika saja, jangan direlokasi. Tapi kejadian ini kami tidak ingin anarkis dan ambil hikmahnya saja,” harap Tono.

Selama 3 hari kedepan menurut Yudi, Fazar dan Tono mereka sepakat tak berjualan untuk membuat konsep yang akan diajukan ke wali kota. Dan jika sudah ada konsep rencananya pekan depan bakal geruduk ke balai kota.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana membenarkan bahwa para pedagang itu keberatan direlokasi dan menagih konsep Pemkot seperti apa.

Mereka menanyakan konsep p wali seperti apa, penataan berjualan disana bagaimana apalagi berproses selama 6 bln. Sebagai bagian satuan petugas khusus (satgasus) yang menegakkan perda 4 no 11, tentang penataan bukan penertiban. Jadi relokasi ini lebih represif, artinya tidak ditertibkan dan sementara sepakat 3 hari tidak jualan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat