JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 637 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ratusan kantong miras oplosan dalam razia yang digelar selama sepekan. Operasi ini menyasar kios-kios berkedok depot jamu serta sejumlah titik rawan peredaran miras dan aktivitas remaja di malam hari.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini melibatkan jajaran Polsek dari wilayah utara hingga selatan Kabupaten Cianjur. Patroli intensif dilakukan untuk menekan angka penyakit masyarakat, termasuk mencegah aktivitas pelajar di atas pukul 21.00 WIB yang dinilai rawan.
“Berbagai upaya antisipasi dilakukan dengan menggelar razia dan operasi secara acak, terutama pada akhir pekan, guna menciptakan situasi aman dan terkendali di Cianjur,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Razia digelar menyeluruh, mulai dari kawasan perkotaan hingga jalur luar kota seperti Jalan Raya Bandung-Cianjur, jalan lintas selatan, hingga kawasan Cipanas dan Pacet. Petugas menyisir kios-kios yang diduga menjual miras secara ilegal, termasuk yang menyamar sebagai depot jamu.
Selain menyita ratusan liter miras, petugas juga mengamankan tiga orang penjual untuk proses lebih lanjut. Tak hanya itu, sebanyak 56 pelajar yang kedapatan berkeliaran di malam hari turut diamankan. Mereka didata dan dipulangkan setelah dijemput oleh orang tuanya.