Razia dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Djoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama agar Cianjur bersih dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





