JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal dan berhasil menyita ratusan botol miras oplosan yang didistribusikan tanpa izin edar dan produksi.
Razia dilakukan pada Senin malam (30/6/2025) di beberapa toko di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menyebutkan total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 420 botol miras oplosan tanpa merek, dan 82 botol lainnya dalam kemasan bermerek, yang seluruhnya dijual secara ilegal.
“Kami selama ini rutin melakukan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini, diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Purwakarta dapat ditekan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan bahwa razia dilakukan dalam beberapa gelombang sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari peredaran zat-zat berbahaya yang merusak generasi muda dan masyarakat.