Daerah

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

×

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 369 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa (30/9/2024).

Razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diteruskan Kepala Desa Tolengas.

Baca Juga:  Warga Bantaran Sungai di Kota Bandung Diminta segera Pindah, Ini Peringatan Farhan

Dari hasil penggeledahan di sebuah warung milik warga berinisial TN (58), petugas mendapati ratusan botol miras tanpa izin edar.

“Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, ada 369 botol miras berbagai merek yang berhasil kami sita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Tempat Wisata Purwakarta Cikao Park Diserbu Pengunjung

Barang bukti disita karena pemilik warung diduga melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Sumedang Bakal Tertibkan Ribuan KJA di Jatigede
Pages ( 1 of 2 ): 1 2