JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menegaskan komitmen mereka dalam menindak pengendara di bawah umur. Dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Raya Sadang–Subang tepat di depan Mapolsek Campaka, sebanyak 19 kendaraan milik pelajar disita karena dikendarai tanpa memenuhi syarat usia legal.
Razia ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kesepakatan bersama antara Kapolres dan Bupati Purwakarta.
Penindakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025, yang memperkuat pelaksanaan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh pelajar di bawah umur akan langsung ditahan dan orang tua dipanggil untuk diberikan edukasi.
“Kendaraan disita dan hanya dapat diambil kembali oleh orang tua pelajar di Mapolres. Ini bukan semata penindakan, tapi juga bentuk edukasi, terutama bagi orang tua agar lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak mereka,” tegas AKBP Lilik.