JABARNEWS | BANJAR – Sebanyak 321 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, lima orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus kategori 2.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada Jumat (28/3/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas II B Banjar. Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyatakan bahwa mayoritas penerima remisi merupakan narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan berlaku.
“Sebanyak 316 orang mendapat remisi khusus kategori 1, sementara lima lainnya langsung bebas setelah memperoleh remisi kategori 2,” ungkap Tutut dalam keterangan resminya.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-Uam.04.02-110 Tahun 2025, tentang pemberian remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak.
Tutut juga menambahkan, pemberian remisi kali ini bertepatan dengan momen Hari Raya Nyepi, namun tidak ada warga binaan di Lapas Banjar yang menerima remisi dalam rangka Nyepi tahun ini.