Daerah

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Ratusan Langsung Bebas

×

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Ratusan Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas warga binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.

“15 hari ada 3.992 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.153 warga binaan dan 2 bulan 749 warga binaan,” katanya.

Baca Juga:  Semua Jamaah Haji Purwakarta Negatif Covid-19, Langsung Diantarkan Pulang

Kusnali menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Pemain Timnas Indonesia U-16 dapat Pola Latihan dari Lima Legenda Sepak Bola Dunia

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  347 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2