JABARNEWS | CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 604 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi Khusus I diberikan kepada 599 orang dengan pengurangan masa pidana, sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada lima orang yang langsung bebas saat Lebaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari dua bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.
Remisi ini, lanjutnya, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.





