Daerah

Hore! 604 Napi Lapas Cianjur Dapat Remisi Lebaran 2026, Lima Langsung Bebas

×

Hore! 604 Napi Lapas Cianjur Dapat Remisi Lebaran 2026, Lima Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

Secara administratif, penerima remisi minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Sementara secara substantif, mereka tidak tercatat melakukan pelanggaran atau tidak masuk dalam register F.

Baca Juga:  Gerindra Jabar: Pasangan Prabowo-Gibran Simbol Indonesia Maju dan Pembela Wong Cilik

Dari total sekitar 840 warga binaan, sebagian besar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Namun, masih ada sekitar 230 orang yang belum memenuhi kriteria sehingga belum bisa menerima pengurangan masa hukuman.

Baca Juga:  Walah! Narapidana di Cianjur Simpan Senjata Tajam Rakitan

“Sebagian besar sudah memenuhi syarat, sedangkan yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Prayogo.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, mereka telah dijemput oleh keluarga masing-masing saat Hari Raya.

Baca Juga:  Soal Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi: Siap Tegak Lurus untuk Program yang Terbaik

Pihak lapas berharap para mantan warga binaan dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3