Daerah

Resmi! Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung 2022-2027 Diperpanjang, Ini Jadwalnya

×

Resmi! Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung 2022-2027 Diperpanjang, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode tahun 2022-2027, Aep S Abdullah. (Istimewa)
Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode tahun 2022-2027, Aep S Abdullah. (Istimewa)

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota DPKB periode 2022-2027 yakni: 1) WNI; 2) Pendidikan Minimal S1; 3) Usia minimal 25 tahun; 4) Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter; 5) Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6) Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat/Menggunakan Narkoba; 7) Minimal telah tiga tahun tinggal di Kabupaten Bandung; 8) Membuat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Baca Juga:  Bawaslu RI Soroti SKOR Ancaman Money Politic:Kabupaten Bandung Peringkat 1, Capai 91.59

Untuk para pendaftar, Aep S Abdullah, mengatakan, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Jl. RAA Wiranatakusumah No 17 (Samping Rektorat Unibba), Baleendah, Kabupaten Bandung.

Bagi mereka yang berminat, disyaratkan juga untuk mengisi formulir pendaftaran dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-., menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, mengisi curriculum vitae/biodata, foto copy ijazah terakhir, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan membuat karya tulis bidang pendidikan yang sesuai dengan visi/misi Kabupaten Bandung (1.000-5.000 kata).

Baca Juga:  Polisi Periksa 13 Karyawan Pabrik Mie Formalin Bandung, Bakal Ada Tersangka Baru ?

Sedangkan untuk calon anggota DPKB perwakilan organisasi profesi pendidikan atau lembaga, katanya, harus menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan organisasi profesi atau pimpinan lembaganya.

Baca Juga:  Kadisdik Bandung Barat Putuskan Mulai Pekan Depan Bakal Gelar PTM 100 Persen

Pengurus DPKB ke depan, kata Aep S Abdullah, harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan rata-rata lama sekolah atau RLS.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan