Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa).

“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro

Sebelumnya, Yosep Hidayah, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga:  Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Jalur Mudik di Subang

Para tersangka berharap proses praperadilan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News