“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Yosep Hidayah, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Para tersangka berharap proses praperadilan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News