Daerah

Respons Kebijakan Belajar Tatap Muka, Oded M Danial: Kita Harus Kaji

×

Respons Kebijakan Belajar Tatap Muka, Oded M Danial: Kita Harus Kaji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait belajar tatap muka yang diperbolehkan mulai Januari 2020.

Dalam hal ini Pemkot Bandung akan melakukan kajian bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung.

“Saya insyaallah menyikapi, merespon kebijakan itu tentu kita harus kajian dan saya akan diskusi dengan pimpinan di Kota Bandung terutama bidang pendidikan supaya keputusan ada dasarnya,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  Mengerikan, Aksi Gangster Keroyok PKL di Lengkong Kota Bandung Viral

Oded mengimbuhkan, di beberapa daerah di Kota Bandung sendiri memiliki situasi dan kondisi yang berbeda terkait Covid-19 tersebut. Karena itu, keputusan belajar tatap muka harus berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah.

Oded menyambungkan, kajian yang akan dilakukan turut membahas kesiapan sarana dan prasarana sekolah jika belajar tatap muka mulai diperbolehkan Januari mendatang. Selama delapan bulan pandemi Covid-19 berjalan tidak terdapat aktivitas di sekolah-sekolah.

Baca Juga:  Soal Rencana Pelebaran Jalan di Tanjakan Pari Ciamis, Begini Kata Uu Ruzhanul Ulum

“Delapan bulan ditinggalkan harus dicek lagi, termasuk mengadakan rekonsiliasi mengkaji dulu,” ucapnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan dari 532 ribu satuan pendidikan baru 42,5 persen yang melaporkan tentang kesiapan pembelajaran tatap muka. Data ini berdasarkan pencatatan yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga:  Kapolsek Kedawung Joget Hibur Pemudik Di Pantura

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan penting bagi sekolah untuk melaporkan terkait persiapan pembelajaran. Sebab, pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 sekolah tatap muka menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan sekolah. (Red)

Tinggalkan Balasan