
Secara administratif, tambahnya, jumlah penduduk Kota Bogor bertambah 1.100 orang karena perpindahan dokumen kependudukan ini. “Meskipun orang-orang tersebut sudah tinggal di sini, administrasinya baru diurus sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengundang Pemerintah Daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mendiskusikan penonaktifan NIK-NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.
“Kami juga membahas apa yang akan terjadi setelah penonaktifan. Artinya, KTP mereka tidak akan aktif karena dinonaktifkan pusat. Jadi mereka tidak dapat mengakses layanan seperti bank, BPJS, atau Imigrasi,” jelasnya.
Selain itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa Disdukcapil sedang berdiskusi dengan pihak terkait tentang hak pilih warga pindahan DKI Jakarta tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jika secara administratif mereka sudah pindah dan memiliki KTP Kota Bogor, maka mereka berhak menggunakan hak pilihnya dalam event politik yang membutuhkan suara warga Kota Bogor. Jika mereka masih memiliki KTP Jakarta, mereka tidak dapat memberikan suara,” tambahnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News