Daerah

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Akademisi dan Aktivis Siap Lawan Kewenangan Super Kejaksaan!

×

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Akademisi dan Aktivis Siap Lawan Kewenangan Super Kejaksaan!

Sebarkan artikel ini
RKUHAP
Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi saat bertemu wartawan usai kegiatan seminar hukum di Kota Bandung pada Minggu (23/2/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mencapai puncaknya dalam seminar hukum yang dilakulan oleh Literasi Pemuda Berdikari (LPB) di Kota Bandung pada Minggu (23/2/2025).

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan bahwa kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super kepada salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

Baca Juga:  Beras Bantuan di Kota Bandung Dijamin Aman dan Layak Konsumsi

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.

Baca Juga:  Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Asap Kawah Capai 100 Meter

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Indrajidt, menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan dan etika antar lembaga dalam sistem hukum.

Baca Juga:  Karena Rumahnya Kian Doyong, Sepasang Lansia Ini Tidur Di Dapur

Tak hanya itu, dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Indrajidt komitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2