JABARNEWS | BANDUNG – Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mencapai puncaknya dalam seminar hukum yang dilakulan oleh Literasi Pemuda Berdikari (LPB) di Kota Bandung pada Minggu (23/2/2025).
Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan bahwa kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super kepada salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.
“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Indrajidt, menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan dan etika antar lembaga dalam sistem hukum.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Indrajidt komitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.