Daerah

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Akademisi dan Aktivis Siap Lawan Kewenangan Super Kejaksaan!

×

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Akademisi dan Aktivis Siap Lawan Kewenangan Super Kejaksaan!

Sebarkan artikel ini
RKUHAP
Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi saat bertemu wartawan usai kegiatan seminar hukum di Kota Bandung pada Minggu (23/2/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mencapai puncaknya dalam seminar hukum yang dilakulan oleh Literasi Pemuda Berdikari (LPB) di Kota Bandung pada Minggu (23/2/2025).

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan bahwa kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super kepada salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

Baca Juga:  Begini Tanda Kencan Pertama Anda Gagal dan Tidak Bisa Melanjutkan

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Test Drive Motor Anubis: Bisa Untuk Sumber Energi Listrik Rumah

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Indrajidt, menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan dan etika antar lembaga dalam sistem hukum.

Baca Juga:  Andre Rahadian: Relawan Terus Solid Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Tak hanya itu, dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Indrajidt komitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2