“Anggaran diperoleh secara tidak sah, melalui berbagai bantuan yang tidak sesuai prosedur. Ini menjadi penyebab utama terjadinya korupsi,” ujar KDM.
Kasus hukum ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003, yang menyatakan bahwa seluruh aset dan bangunan RS Al Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini menjadi milik Pemprov Jabar.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005, yang menetapkan RS Al Ihsan sebagai aset resmi pemerintah provinsi.
Didirikan oleh Yayasan Al Ihsan pada 15 Januari 1993, rumah sakit ini mulai beroperasi pada 12 November 1995. Sejak alih kepemilikan ke Pemprov Jabar, rumah sakit terus mengalami peningkatan layanan. Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi RSUD Al Ihsan, dan sejak 10 Juli 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kini, rumah sakit tersebut telah resmi berganti nama menjadi RS Welas Asih, dan tetap menjalankan fungsi sebagai pelayanan kesehatan publik milik Pemprov Jabar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News