Eko menjelaskan, seluruh proses produksi dilakukan tersangka secara mandiri tanpa melibatkan jaringan lain. AF diketahui mempelajari cara pembuatan narkotika tersebut secara otodidak dan telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar enam bulan.
“Tersangka membeli bahan baku kimia seharga Rp6 juta per botol. Dari satu botol bahan, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Dalam menjalankan peredaran narkotika, tersangka menggunakan metode sistem tempel, yakni menaruh barang pesanan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli. Untuk komunikasi dan transaksi, tersangka memanfaatkan akun media sosial Instagram.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan AF merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Status residivis ini memperberat ancaman hukum yang dihadapi tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





