Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja DS sudah dilakukan sejak tiga bulan sebelum masa kontraknya berakhir.
Adapun pemberitahuan mengenai tidak diperpanjangnya masa kerja diberikan satu bulan sebelumnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi ini murni karena pertimbangan manajemen berdasarkan kinerja, bukan karena laporan polisi,” tegas Ruswandi.
DS diketahui mulai bekerja di RS Pertamina Cirebon saat lonjakan kasus Covid-19 melanda Indonesia.