JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, kepala daerah terpilih belum bisa dilantik bersamaan dengan daerah lain hingga ada putusan resmi dari MK.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan menetapkan putusan pada 24 Februari 2025, kecuali ada perubahan.
“Untuk penetapan MK pada 24 Februari 2025, sampai saat ini belum ada perubahan. Kami masih menunggu undangan sidang resmi,” kata Ami saat dihubungi di Tasikmalaya, Rabu (19/2/2025).
Menurut Ami, sengketa ini bermula dari gugatan salah satu pasangan calon terhadap pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dan saat ini masih dalam proses persidangan.
KPU Tasikmalaya telah menyiapkan pengacara dan menghadiri setiap sesi sidang di Jakarta untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.
“Kami telah menyiapkan tim hukum dan mengikuti setiap proses yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ami.