Daerah

Saat yang Lain di Lantik, KPU Tasikmalaya: Hasil Pilbup 2024 Masih Sengketa di MK

×

Saat yang Lain di Lantik, KPU Tasikmalaya: Hasil Pilbup 2024 Masih Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, kepala daerah terpilih belum bisa dilantik bersamaan dengan daerah lain hingga ada putusan resmi dari MK.

Baca Juga:  Bawaslu RI Soroti SKOR Ancaman Money Politic:Kabupaten Bandung Peringkat 1, Capai 91.59

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan menetapkan putusan pada 24 Februari 2025, kecuali ada perubahan.

“Untuk penetapan MK pada 24 Februari 2025, sampai saat ini belum ada perubahan. Kami masih menunggu undangan sidang resmi,” kata Ami saat dihubungi di Tasikmalaya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Soal Pertemuan Anies dengan PDIP Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Pernah Lawan Tiga Jendral!

Menurut Ami, sengketa ini bermula dari gugatan salah satu pasangan calon terhadap pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Baca Juga:  ITB Investigasi Kematian Mahasiswa Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

KPU Tasikmalaya telah menyiapkan pengacara dan menghadiri setiap sesi sidang di Jakarta untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

“Kami telah menyiapkan tim hukum dan mengikuti setiap proses yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ami.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2