Daerah

Sadis! Seorang Bocah di Deli Serdang Dimasukkan ke dalam Goni lalu Dibuang

×

Sadis! Seorang Bocah di Deli Serdang Dimasukkan ke dalam Goni lalu Dibuang

Sebarkan artikel ini
Pelaku perampokan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).
Pelaku perampokan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

“Korban terkejut, melihat pelaku dari dalam karung ternyata ayah dari temannya berinisial RH,” terang Kadek.

Kata dia, korban berhasil diselamatkan lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu orang tua korban langsung melaporkan RH ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:  Nekad! Dua Orang Rampok Nasabah Bank di Depok Siang Hari, Seorang Pelakunya Pakai Kemeja Pink

“Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Mad)

Baca Juga:  DLH Jabar Ungkap Penyebab Hujan Debu di Citeureup Bogor
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan