Daerah

Sahur on The Road Dilarang di Depok Selama Ramadan, Ini Alasannya

×

Sahur on The Road Dilarang di Depok Selama Ramadan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sahur on The Road (Foto: Net)
Ilustrasi Sahur on The Road (Foto: Net)

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok selama bulan puasa.

Baca Juga:  Program Wirausaha Baru Depok 2025 Kembali Dilanjutkan, Targetkan 500 Peserta

Pemkot Depok menilai kegiatan SOTR lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.

“Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road,” kata Wali Kota Depok Supian Suri dikutip dari Metro, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga:  Di Balik Pernyataan Kaesang Siap Jadi Depok Pertama, Dapat Restu dari Presiden Jokowi

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemkot Depok akan melakukan patroli di seluruh wilayah kota yang mencakup sebelas kecamatan. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Kompensasi Tidak Kunjung Cair, Nelayan Patimban Ngadu ke DPRD Jabar

“Kami menilai kegiatan ini (SOTR) akan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2