Daerah

Satnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Terungkap

×

Satnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Terungkap

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Kemudian, pelaku mengirimkan peta lokasi kepada pembeli. Modus ini masih menggunakan sistem tempel dan putus antara penjual serta pembeli,” tambah Yudi.

Baca Juga:  Purwakarta Siaga! Ratusan Petugas Disiapkan Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan

Barang bukti yang disita antara lain 24,37 gram tembakau sintetis, satu timbangan digital hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras di Tiga Lokasi Ini

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Yudi. (red)

Baca Juga:  Akibat Ulah Peracik Miras Oplosan Ini, Tiga Remaja Di Majalengka Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3