“Kemudian, pelaku mengirimkan peta lokasi kepada pembeli. Modus ini masih menggunakan sistem tempel dan putus antara penjual serta pembeli,” tambah Yudi.
Barang bukti yang disita antara lain 24,37 gram tembakau sintetis, satu timbangan digital hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Yudi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News