Keesokan harinya, kedua pihak dipanggil ke Polsek Baros untuk mediasi. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena perbedaan pendapat mengenai nominal ganti rugi.
“Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta,” ujarnya.
“Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang,” tandasnya.
Pasca kegagalan mediasi, pihak keluarga ODGJ melaporkan balik tiga orang, termasuk Apri dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan.