JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa malam (27/5/2025) untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum masyarakat.
Operasi yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB ini menyoroti pelanggaran terhadap dua Perda utama, yaitu Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik asusila. Para pelaku diamankan dari beberapa lokasi penginapan yang sebelumnya telah terpantau melakukan aktivitas mencurigakan, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.
Menurut Idris Kuswandi, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, operasi ini merupakan respon atas banyaknya laporan dari warga yang merasa resah terhadap kegiatan asusila dan peredaran minuman beralkohol ilegal.