“Kami menerima aduan dari masyarakat yang terganggu karena beberapa tempat dijadikan lokasi aktivitas asusila,” kata Idris saat di lokasi operasi.
Selain penindakan terhadap praktik asusila, Satpol PP juga menyita 213 botol minuman beralkohol dari dua kios yang kembali beroperasi menjual minol tanpa izin meski sebelumnya telah disegel petugas. Kedua kios tersebut kemudian dilakukan penyegelan ulang.
Para pelanggar yang diamankan dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada tanggal 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News