Menurutnya, pemerintah tidak melarang warga berjualan, tetapi penegakan aturan harus dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya menggunakan gerobak roda dan tidak menempati trotoar secara penuh.
“Silakan berdagang, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda, dan setelah jam 6 sore silakan dibereskan. Trotoar harus menyisakan sepertiga untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Yayan juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk pengekangan usaha kecil, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak pengguna ruang publik agar semua pihak merasa nyaman dan aman.
Setelah sukses menertibkan enam titik hari ini, Satpol PP telah menjadwalkan penertiban lanjutan di lima kecamatan lainnya, yaitu Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.
“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Ini amanat masyarakat dan peraturan daerah yang harus kami jalankan,” ujar Yayan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News