Daerah

Tertibkan PKL di 6 Titik, Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar

×

Tertibkan PKL di 6 Titik, Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Bandung Bongkar Kios Liar. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, pemerintah tidak melarang warga berjualan, tetapi penegakan aturan harus dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya menggunakan gerobak roda dan tidak menempati trotoar secara penuh.

“Silakan berdagang, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda, dan setelah jam 6 sore silakan dibereskan. Trotoar harus menyisakan sepertiga untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Seksisme di Purwakarta, DPRD Jabar Dorong Kesetaraan Gender di Ruang Publik

Yayan juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk pengekangan usaha kecil, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak pengguna ruang publik agar semua pihak merasa nyaman dan aman.

Baca Juga:  Ruang Publik di Kabupaten Bandung Barat, Akankah Ada?

Setelah sukses menertibkan enam titik hari ini, Satpol PP telah menjadwalkan penertiban lanjutan di lima kecamatan lainnya, yaitu Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

Baca Juga:  Duh! Selama Libur Lebaran, Tiga Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Selatan Sukabumi

“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Ini amanat masyarakat dan peraturan daerah yang harus kami jalankan,” ujar Yayan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2