Daerah

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

×

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Bandung Bongkar Kios Liar. (Foto: Istimewa).

“Fokus kami reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegas Bambang.

Selain reklame, Satpol PP juga memperluas pengawasan terhadap bangunan liar yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas penjualan minuman keras (miras) dan peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti sampai tuntas,” kata Bambang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, BMKG 'Berpotensi Hujan di wilayah Barat'

Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Para pemilik reklame maupun bangunan tanpa izin akan dipanggil untuk pendataan, verifikasi izin bangunan, hingga disidangkan melalui tindak pelanggaran ringan (tipiring).

Baca Juga:  Satpol PP Depok Bongkar Paksa Lapak PKL hingga Bangunan Liar

“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya,” ujarnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2