“Fokus kami reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegas Bambang.
Selain reklame, Satpol PP juga memperluas pengawasan terhadap bangunan liar yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas penjualan minuman keras (miras) dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti sampai tuntas,” kata Bambang.
Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Para pemilik reklame maupun bangunan tanpa izin akan dipanggil untuk pendataan, verifikasi izin bangunan, hingga disidangkan melalui tindak pelanggaran ringan (tipiring).
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News