“Rata-rata usia mereka sekitar 20 tahun. Sebagian besar mengaku melakukannya karena faktor ekonomi. Mereka menyewa kamar kos untuk menghindari razia, karena tidak perlu menyewa hotel,” jelas Djoko.
Para perempuan itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya. Setelah proses pembinaan awal, mereka dikembalikan kepada keluarga yang menjemput langsung.
Djoko menegaskan, jika mereka kembali terjaring dalam razia berikutnya, maka akan dikenai sanksi lebih tegas, termasuk pembinaan di panti sosial di luar Cianjur.
“Ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga perlindungan sosial. Jika terulang, penanganannya akan lebih serius di panti sosial,” tegasnya.
Satpol PP Cianjur berkomitmen melanjutkan razia secara berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekan praktik prostitusi online di lingkungan kos-kosan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News