Djoko menambahkan bahwa mereka yang terjaring razia wajib menandatangani berita acara sebagai pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Jika masih melanggar, mereka akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan puasa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News