Daerah

Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

×

Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

“Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal,” jelasnya.

Dia menyampaikan jajarannya hanya melakukan penertiban untuk segala alat peraga promosi maupun kampanye yang melanggar Perda K3, sedangkan atribut kampanye yang terpasang di depan kantor pemerintahan atau sekolah itu mengacu pada Peraturan KPU.

Baca Juga:  Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 Capai 61.566, KPU Garut Beberkan Hal Ini

“Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3,” tuturnya.

Eko menambahkan, terkait penertiban seluruh alat peraga kampanye di Garut akan dilakukan setelah selesai tahapan kampanye, atau disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Garut.

Baca Juga:  Walah! 99 Bacaleg di Garut Tidak Penuhi Syarat, Masih Bisa Diperbaiki?

Dia menegaskan, Satpol PP Garut dalam penertiban atribut kampanye maupun komersial tidak akan tebang pilih, jika di lapangan penertibannya hanya dilakukan sebagian tempat, bukan berarti yang lainnya tidak, semua sama akan ditertibkan. “Bukan tebang pilih ya, jadi kebetulan saja kita kan per ruas jalan pada saat penertiban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dua Nelayan Dilaporkan Hilang Usai Perahu Dihantam Ombak di Pantai Cikolomberan Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2