Daerah

Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

×

Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

“Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal,” jelasnya.

Dia menyampaikan jajarannya hanya melakukan penertiban untuk segala alat peraga promosi maupun kampanye yang melanggar Perda K3, sedangkan atribut kampanye yang terpasang di depan kantor pemerintahan atau sekolah itu mengacu pada Peraturan KPU.

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

“Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3,” tuturnya.

Eko menambahkan, terkait penertiban seluruh alat peraga kampanye di Garut akan dilakukan setelah selesai tahapan kampanye, atau disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Garut.

Baca Juga:  Aniaya Tiga Warga, Bandit Geng Motor di Garut Ditangkap Polisi

Dia menegaskan, Satpol PP Garut dalam penertiban atribut kampanye maupun komersial tidak akan tebang pilih, jika di lapangan penertibannya hanya dilakukan sebagian tempat, bukan berarti yang lainnya tidak, semua sama akan ditertibkan. “Bukan tebang pilih ya, jadi kebetulan saja kita kan per ruas jalan pada saat penertiban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Gagal Malam Pertama! Pelaku Pembacokan di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2