Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNGSatpol PP Kabupaten Garut terus melakukan patroli menyusuri sejumlah tempat untuk menertibkan segala atribut kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Garut maupun di jajaran kecamatan selama ini terus bergerak melakukan patroli untuk membersihkan setiap alat promosi yang bersifat komersial maupun alat peraga kampanye paslon yang melanggar perda.

Baca Juga:  Dituntut Satu Tahun, Bos PT SBL Malah Tak Lega

“Kita penertiban bukan fokus ke alat peraga, jadi kita ke (perda) K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan), jadi semua baliho, mau reklame komersil atau tidak, termasuk alat peraga kalau melanggar kita tertibkan,” kata Eko kepada wartawan di Garut, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Kasus Akta Jual Beli Bodong Bikin Resah Warga di Garut, Polisi Beberkan Hal Ini

Dia menjelaskan, khusus dalam momentum pilkada tahun ini, jajarannya menertibkan segala atribut yang pemasangannnya melanggar perda atau yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 12 Desember 2022

Namun penertiban atribut itu, lanjut Eko, tidak bisa ditertibkan sekaligus tetapi secara bertahap dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan jalan-jalan lainnya yang terdapat pelanggaran Perda K3.