JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang, akan direlokasi ke lahan baru. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambas, menegaskan bahwa relokasi dilakukan secara humanis.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” kata Gatot dalam keterangan yang diterima, Senin (25/8/2025).
Gatot menyebutkan, PTPN telah bersedia menyediakan lahan untuk menampung para pedagang tersebut. “Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana tunggu sementara bagi para PKL yang tidak bisa berjualan selama proses relokasi. Dana tersebut akan disalurkan langsung oleh Bupati Subang.
Menurut Gatot, proses relokasi dilakukan dengan prinsip “sukses tanpa ekses,” tanpa tindakan frontal. Sebelumnya, PTPN telah memberikan surat peringatan, termasuk SP3 pada bulan Juni, yang menegaskan bahwa para pedagang seharusnya sudah tidak beraktivitas di lokasi tersebut.