“Sesuai instruksi dari Pak Gubernur KDM, kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan camping ground ini harus dihentikan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono.
Menurutnya, proyek ini tengah berada dalam tahap pembuatan akses jalan serta konstruksi beberapa bangunan. Ia menegaskan, pembangunan di area tersebut berisiko menimbulkan bencana alam bagi permukiman yang berada di bawahnya.
“Di lokasi ini sudah ada pancang dan fondasi bangunan yang terpasang. Selain itu, akses jalan tengah dibuat, dengan sekitar empat alat berat sebelumnya beroperasi di sini,” jelas Supriyono.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam verifikasi dokumen perizinan proyek tersebut. Barcode pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diakses, sehingga keabsahan izinnya sulit untuk ditelusuri.