“Secara kasat mata, dokumen di lokasi tampak lengkap. Namun, jika barcode tidak bisa diakses, kami tidak dapat memastikan keabsahan izinnya. Selain itu, tidak ada penanggung jawab proyek di tempat, hanya para pekerja yang bertugas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan perusahaan pengembang camping ground, Jemy Septendi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan untuk proyek tersebut.
“Dokumen dan perizinan kami sudah lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penyegelan ini informasinya hanya sementara karena barcode PBG tidak bisa diakses, tetapi kami sudah memberikan dokumen yang dapat diverifikasi,” kata Jemy.
Hingga saat ini, proyek pembangunan camping ground di kawasan perkebunan teh tersebut masih dalam status penyegelan, menunggu verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News