Satpol PP Purwakarta Tertibkan APK Yang Menempel Di Angkot

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penertiban bahan kampanye yang menempel pada sejumlah angkutan kota (angkot) yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta mendapat pengawasan dari Bawaslu setempat.

Dalam penertiban yang digelar pada Jumat (7/12/2108) tersebut, Satpol PP didampingi Satuan Lalulintas Polres Purwakarta, Dinas Perhubungan, dan Organda Purwakarta.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, mengatakan, penertiban bahan kampanye tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan kepada tim pelaksana kampanye maupun tim sukses partai pengusung. Selain itu, surat dari Dishub dan Organda yang disampaikan kepengusaha angkutan kota dalam pemasangan branding (one way).

Baca Juga:  Mundurnya Ratusan Kader Demokrat Purwakarta Apakah Berpengaruh di Pemilu 2024? Begini Kata Pengamat

“Penertiban ini mendasar pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 pada Pasal 24 Huruf d,” kata Siti, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Sabtu 9 April 2022

Ia menjelaskan, isi Perbawaslu tersebut menyatakan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum salah satunya di sarana dan prasarana umum.

Selain berdasar pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tambah Siti, untuk memperkuat langkah Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menngscu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990 tertanggal 23 November 2018 perihal Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019 point 5.

Baca Juga:  Hindari Korupsi, DPMPTSP Ajak Keluarga Teken Pakta Integritas

“Kami berharap penertiban ini dapat memberi dampak yang signifikan bagi seluruh peserta kampanye, sehingga rasa sadar dalam melakukan pemasangan bahan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku,” ucapnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat