Daerah

Satpol PP Subang Mulai Tertibkan Atribut Kampanye

×

Satpol PP Subang Mulai Tertibkan Atribut Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Alat peraga kampanye (APK) milik para bakal calon Bupati Bupati Subang dan calon Gubernur Jabar, yang dianggap melanggar, mulai ditertibkan oleh Satpol PP.

Alasan penertiban, mengacu Perturan Daerah Kabupaten Subang No 6 tentang kepedulian terhadap lingkungan.

“Jelas itu sangat melanggar ketertiban umum, apa lagi ditempelkan di pohon pohon,” kata Engkos Koswara Kasi Tantrib Kecamatan Tanjungsian,Subang saat dihubungi Jabarnews, Sabtu (10/2)

Baca Juga:  Pelajar SMK Purwakarta Dibekali Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba

Masih menurut Engkos, pemasangan gambar bakal calon Bupati dan wakil Bupati dan Calon Gubernur Jabar tersebut dianggap melanggar Perda K3.

“Tidak hanya APK, baligo iklan yang dianggap melanggar kita copot.Alasan kami jelas, Peraturan Daerah (Perda) K3 No 6 tentang, kepedulian terhadap lingkungan,” tegas Engkos.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jatim Triwulan II 2022 Tertinggi se-Pulau Jawa, Jabar Posisi Ketiga

Sementara itu menurut Ahmad Dusun Tanjungsiang, banyaknya gambar bakal calon Bupati/wakil Bupati yang dipasang pada sepanjang jalur protokol dan jalan jalan lingkungan sangat menggangu.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Purwakarta Kebut Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula

“Pastinya, gambar alat peraga kampanye yang dipasang sembarang tempat itu, sangatlah mengganggu dan melanggar keindahan,” ujar Ahmad.

Ia berharap kepada bakal calon agar memasang gambar gambarnya tidak disembarang tempat apa lagi dipaku pada pohon pohon. (Mar).

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan