Giliran KPU Cianjur Tentukan Nasib Caleg Terpidana Politik

JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan putusan perkara pelanggaran undang-undang pemilu, dengan terpidana Ati Alwi telah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.

Pasca putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang telah berkekuatan hukum tetap, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengirimkan surat salinan putusan ke KPUD Cianjur, untuk selanjutnya diproses.

Baca Juga:  KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Ada Apa?

“Kita tinggal menunggu KPU, seperti apa sikapnya,” kata Tatang.

Menurut Tatang, jika mengacu pada pasal 285, Undang-Undang No 7 Tahun 2018, sangat memungkinkan Ati Alwi untuk dicoret sebagai peserta Pemilu. “Tapi itu KPU yang memutuskan, bukan Bawaslu, kita tunggu apa yang akan KPU putuskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi

Sementara itu, O Suhendra Kuasa Hukum Ati Alwi membenarkan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap, dan pihak terdakwa sudah sudah menjalankan hukuman yang telah diputus.

“Saat diberi waktu tiga hari Jaksa tidak banding, Bu Ati tidak banding, dan kita sudah bayar denda Rp 5 juta sesuai dengan putusan majelis hakim,” katanya.

Baca Juga:  Jabar dan Sumbar Jalin Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan UMKM

Menurutya, dalam putusan majelis hakim tidak ada hukuman tambahan untuk pencoretan Ati Alwi dari peserta Pemilu.

“Kalau Bawaslu atau KPU menganulir itu sangat berlebihan, dan jika Ati Alwi dicoret dari peserta Pemilu kita akan upaya hukum, bisa ke DKPP, atau kita ajukan gugatan ke PTUN,” ungkapnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat