“Bayangkan, 6.489 botol ini berpotensi merusak mental generasi muda dan memicu tindak kriminalitas. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Viman mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus tersebut berasal dari Jawa Tengah dan telah tinggal serta menjalankan aktivitas usahanya di Kota Tasikmalaya selama kurang lebih enam bulan. Pelaku diduga sengaja menyiapkan distribusi miras untuk momen pergantian tahun.
“Pelakunya berasal dari Jawa Tengah dan sudah sekitar enam bulan berada di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, bersama Polres Tasikmalaya Kota, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal pelaku, ribuan botol miras tersebut diperoleh dari wilayah Bandung dan disimpan di lokasi yang disewa sebagai gudang. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan ketidaktahuan pemilik tempat terkait peruntukan bangunan yang disewakan.
“Pemilik tempat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai gudang minuman keras. Ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyewakan rumah atau gudang,” kata Viman.





