Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya menyita 9.432 botol minuman keras (miras) berbagai merek senilai ratusan juta rupiah.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Ulama di Tasikmalaya Marah! Sebuah Rumah Dekat Masjid Simpan Ratusan Botol Miras

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Luhut: Pergerakan Masyarakat Naik Cukup Signifikan

Kemudian, lanjut Budhi, berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:  Kematian Anggota Polisi Timbulkan Kejanggalan, Polres Tasikmalaya Lakukan Autopsi

“Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce,” kata Budhi di Tasikmalaya, Selasa (27/6/2023).