Daerah

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor di Jalan

×

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor di Jalan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Perampasan Motor
Pelaku perampasan motor. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Pelaku Perampasan Motor
Pelaku perampasan motor. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku,” ucap Arwin.

Arwin menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak,” Ujarnya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Purwakarta Beri Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Purwakarta

Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar Stnk Sepeda Motor Merk Honda Beat.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Polri: Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran

“Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Arwin.

Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Ratusan Personel Siap Amankan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purwakarta
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4