Daerah

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

×

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahas nasib satwa Bandung Zoo Desember 2025.
Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung (Foto: Net)

Dokumen ini nantinya menjadi acuan utama dalam membagi kewenangan operasional sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan di lapangan.

Persoalan anggaran yang selama ini menjadi kendala juga turut menemui titik terang. Farhan menjelaskan bahwa kewajiban pemberian pakan serta perawatan rutin kini merupakan ranah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sehingga tidak lagi membebani kas daerah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Simpan Kas Daerah dalam Bentuk Giro adalah Pilihan Terbaik dan Transparan

“Oleh karena itu, Pemkot Bandung tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga:  Yana Mulyana: Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung Tidak Jadi Naik

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Budi Ghama mengatakan John Sumampauw adalah figur yang sah untuk melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo.

Baca Juga:  Farhan Wajibkan Kawasan Wisata Terapkan Zero Waste dalam Tiga Bulan

Menurutnya, legalitas ini merujuk pada akta yayasan yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3