“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” kata Budi.
Keabsahan status YMT tersebut juga diperkuat dengan adanya berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di area kebun binatang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pihak yayasan optimistis memiliki landasan hukum kuat untuk mempertahankan fungsi konservasi di lokasi tersebut.
“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Jika harus membayar sewa, juga siap,” pungkasnya.(red)





