Daerah

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

×

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahas nasib satwa Bandung Zoo Desember 2025.
Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung (Foto: Net)

“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” kata Budi.

Baca Juga:  Pengelola Kebun Binatang Bandung Dibekukan, Bagaimana Nasib Karyawan dan Satwa?

Keabsahan status YMT tersebut juga diperkuat dengan adanya berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di area kebun binatang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:  Menelisik Kondisi RSUD Al-Ihsan dari Kaca Mata DPRD Jabar, Apa Keistimewaannya?

Pihak yayasan optimistis memiliki landasan hukum kuat untuk mempertahankan fungsi konservasi di lokasi tersebut.

“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Jika harus membayar sewa, juga siap,” pungkasnya.(red)

Baca Juga:  Heboh, Obyek Wisata Taman Air Gulampok Belum Berizin, Disebut Milik Anggota DPRD Purwakarta
Pages ( 3 of 3 ): 12 3