Daerah

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

×

Asal Punya Izin, Farhan Sebut Satwa Bandung Zoo Bisa Dititip ke Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahas nasib satwa Bandung Zoo Desember 2025.
Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung (Foto: Net)

“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” kata Budi.

Baca Juga:  West Java Industrial Meeting Dorong IKM di Jabar Punya Pabrik Sendiri

Keabsahan status YMT tersebut juga diperkuat dengan adanya berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di area kebun binatang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:  Farhan Tegaskan Dukungan Penuh Olahraga di Bandung, Siap Cetak Atlet Kelas Dunia!

Pihak yayasan optimistis memiliki landasan hukum kuat untuk mempertahankan fungsi konservasi di lokasi tersebut.

“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Jika harus membayar sewa, juga siap,” pungkasnya.(red)

Baca Juga:  Catat! Ini Waktu Penerapan One Way di Jalur Tol GT Kalikangkung hingga Jakarta
Pages ( 3 of 3 ): 12 3