Sebagai Ungkapan Terima Kasih, Amih Datangi Langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Keluarga Besar Ibu Siti Rokayah (85), atau akrab disapa Amih, Rabu (05/07/2017), mendatangi Rumah Dinas Bupati Purwakarta di Jalan Gandanegara No 25, kompleks sekretariat daerah Kabupaten Purwakarta.

Kedatangan mereka dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, atas bantuan yang telah diberikan selama Ibu Rokayah berperkara di Pengadilan Negeri Garut dalam kasus hutang piutang senilai Rp. 21,5 Juta, yang dituntut secara materil dan immateril oleh menantunya Handoyo (51) dan anak Amih, Yani Suryani (46) menjadi sebesar Rp. 1,8 Miliar.

Baca Juga:  Optimalkan OMPL, Polres Purwakarta Periksa Kendaraan Dinas

“Kita berterima kasih kepada Kang Dedi atas bantuan beliau selama ini, baik secara moril dan materil, sengaja datang kali ini sekalian silaturahmi,” ujar Siti Hindasah (51), salah satu Anak Ibu Rokayah.

Selain itu, pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.

Ditambah, pihak keluarga ingin berkonsultasi atas langkah-langkah upaya hukum banding yang dilayangkan oleh pihak penggugat kepada Ibu Rokayah ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

“Sekalian ingin memberi tahu secara langsung kepada Kang Dedi bahwa gugatan itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut, Kang Dedi sudah tiga kali datang ke rumah, kini giliran kami,” tuturnya.

Terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Handoyo, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terlihat berusaha menenangkan Amih dan seluruh anggota keluarganya. Ia meminta agar para pihak menempuh jalur musyawarah agar meminimalisir tensi yang terjadi.

Baca Juga:  Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis, Pemkot Bogor Khawatir Soal Ini

“Ya tenang saja, kalau nanti banding kita siapkan pengacara. Baiknya sih, tempuh cara musyawarah, biar diselesaikan baik-baik,” ujar Dedi.

Untuk diketahui, gugatan tersebut muncul karena hutang yang timbul dari salah satu anak Ibu Rokayah bernama Asep. Ia memiliki hutang kepada Handoyo dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Ibu Rokayah. Ibu tiga belas anak tersebut terpaksa harus hadir di pengadilan untuk menghadapi gugatan tersebut. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat