Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/7/2022).

Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, penolakan eksepsi dalam perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat ini karena sudah masuk pokok perkara.

Baca Juga:  Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran di Hotel Jaksel, Penyebabnya Diduga Karena Ini

“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” katanya.

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

Baca Juga:  PSSI Tunggu Keputusan FIFA, Setelah Laporkan Tragedi Kanjuruhan

“Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan,” kata Yusuf melansir dari suarabogor.id.