Daerah

Sebanyak 26 Pelaku Kasus Pidana C3 Dibekuk Polres Cianjur

×

Sebanyak 26 Pelaku Kasus Pidana C3 Dibekuk Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers tidak kasus pidana Curat, Curas, Curanmor (C3), di lingkungan Mako (Lobby) Polres Cianjur, Selasa (21/01/2020) pukul 09:30 WIB.

Acara yang dipimpin Kapolres Cianjur didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB Cianjur.

Dipaparkan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Sebanyak 26 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Baca Juga:  Geger! Warga Desa Girimukti Sukabumi Temukan Mayat Pria di Dasar Jurang Sedalam 30 Meter

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup. Kemudian, merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah,” jelasnya

”Selain itu modus operandi juga menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah,” imbuh AKBP Juang.

Barang Bukti (BB) diantaranya 36 unit sepeda motor berbagai tipe dan merk, satu unit kendaraan roda 4 jenis mobil Pick-Up merk Suzuki ST 150, tahun 2015, warna hitam, Nopol F 8592 YA, 12 buah anak kunci letter T, 11 buah kunci letter T, beberapa buah kunci kendaraan motor, beberapa lembar STNK kendaraansatu unit Amplifier, satu buah Microphone, satu unit DVD merk Aston dan dua buah samurai, satu buah golok terakhir satu batang besi pagar.

Baca Juga:  Ini Kata Agrofood Usai Digeruduk Warga Haurwangi Cianjur

Adapun 26 tersangka masing-masing berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, dan terakhir K. Kini sudah ada diamankan di Polres Cianjur.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Teridentifikasi

“Pasal yang dilanggar diantaranya Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP,” terang Kapolres Cianjur kepada awak media. (Mul)

Tinggalkan Balasan