Daerah

Sebut Anak Lilis Karlina Bukan Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Kapolres Purwakarta

×

Sebut Anak Lilis Karlina Bukan Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Kapolres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membantah pernyataan yang menyebutkan RD merupakan pengedar narkoba seperti yang saat ini banyak disebutkan.

Menurut Edwar, bocah berusia 15 tahun yang diketahui merupakan anak pendangdut terkenal Lilis Karlina itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga:  Meski Banyak Laporan, Bawaslu Garut Klaim Tidak Ada Pelanggaran dalam Pilkada 2024

“Anak ini ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, bukan (pengedar) narkotika,” ujar AKBP Edwar dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:  Berikut Daftar Calon Jemaah Haji 2022 Asal Kabupaten Purwakarta

Namun setelah pemeriksaan dan tes urine dilakukan terdapat RD, kata Edwar, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Dia sebagai pengguna sabu-sabu,” tandas Edwar dikutip dari Tribun.com.

Baca Juga:  Pembangunan Sekolah Rakyat Indramayu Masuki Tahap Pematangan Lahan, Target Beroperasi Tahun Ajaran 2026

Dari penuturan RD, ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dan obat-obatan tersebut dari seseorang yang meminta dirinya untuk mencarikan pembeli. Namun tak dijelaskan siapa orang dimaksud.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2